Wudhu adalah salah satu kegiatan bersuci yang menggunakan air pada anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat. Wudhu dilakuakan sebelum ibadah kepada Allah SWT.. Seperti sholat, mengaji.dll
Ada 5 syarat sah wudhu
- Mengguanakan air mutlak (thohir muthohhir)
- Mengalirnya air pada anggota yang dibasuh, membenamkannya kedalam air dianggap cukup sebab hal tersebut menurut syara’ dinamakan membasuh.
- Pada anggota wudhu, tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air.
- Tidak ada perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit mimsalnya: cat, tinta, minyak, yang sudah mengeras kecuali minyak yang cair dan bekas tinta (goresan tinta) yang tinggal aksar (berupa warna) dan sudah tidak ada ‘ain (materi,tintanya) tandanya bila digosok sudah tidak ada tinta yang terkelupas.
- Sudah masuk waktu sholat walaupun hanya berdasarkan dugaan (dzon) yang berawal dari ijtihad. Hal ini bagi orang yang hadasnya terus menerus (da’mul hadas), misalnya orang yang beser dan wanita mustahadhoh.
Bagi da’mul hadas (seperti orang yang beser dan wanita yang istihadhoh), wajib berwudhu setiap akan melakukan ibadah fardhu sebagaimana bertayamum, dan baginya wajib membasuh farji dan najis, kemudian menyumbatnya dengan kapas seumpamanya, kecuali jika menimbulkan sakit atau kamu sedang berpuasa, kemudian mengikat, menutupnya dengan kain jika belum cukup dengan kapas karena banyaknya darah yang keluar, kemudian baru berwudhu’ atau bertayammum dan cepat-cepat untuk mendirikan sholat. Hal ini dilakukan setiap akan melakukan fardhu walaupun kain yang diikatkan tidak tergeser dari tempatnya.
Setelah berwudhu, bila ia menunda sholat karena kemaslahatan sholat, misalnya untuk berjalan ke masjid dan menunggu jama’ah (meskipun melebihi awal waktu) maka tidak masalah.
Hal seperti ini selalu kami ajarkan dengan benar-benar kepada santriwan santriwati, terutama kepada santri perempuan yang paling banyak udzurnya. karena terlebih lagi ini menyangkut dengan syarat sahnya wudhu. Karena apabila wudhunya saja tidak sah, apalagi sholatnya. Hal yang seperti inilah yang selalu kami tegaskan kepada Santriwan Santriwati Tsurayya Darunnajah 4. (DN4/SipaNP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar