Allah swt. menyuruh memelihara shalat setiap saat, ketika mukim atau musafir, saat aman atau ketakutan. Firman Allah:
{حافظوا على الصَّلوات والصَّلاة الوسطى وقوموا للَّهِ قانتين * فإن خِفتم فَرجالاً أو رُكباناً، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علَّمكم ما لم تكونوا تعلمون} [البقرة: 238، 239]
“Peliharalah segala shalat-(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Al-Baqarah: 238-239)
Sebagaimana Allah telah menjelaskan cara shalat di waktu perang, yang menegaskan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi yang paling genting sekalipun. Firman Allah:
{وإذا ضَربتم في الأرض فليس عليكم جُناح أن تَقصروا من الصَّلاة إن خفتم أن يَفتِنكُم الذين كَفروا إنَّ الكافرين كانوا لكُم عدوّاً مُبيناً * وإذا كُنتَ فيهم فأَقمتَ لهمُ الصلاةَ فَلْتقم طائفةٌ منهم مَعك ولْيَأخذوا أسلحَتَهم، فإذا سَجدُوا فَلْيكونوا من ورائِكم، ولْتَأت طائِفةٌ أخرى لَم يُصَلّوا فلْيُصلُّوا معك ولْيأخذُوا حِذرهم وأسلِحَتهم ودّ الذين كَفروا لو تَغْفُلون عن أَسلِحَتكم وأمْتِعتكم فَيميلون عَليكم مَيلةً واحِدةً ولا جناح عليكم إنْ كان بكُمْ أذىً مِن مَطر أو كُنتم مرضى أن تَضَعوا أسلِحَتكم وخذوا حِذْركم إن الله أعدَّ للكافِرين عذاباً مُهيناً * فإذا قَضيتُم الصلاة فاذْكروا الله قِياماً وقُعوداً وعلى جُنوبِكُم فإذا اطمأنَنْتُم فأَقيموا الصّلاة إنَّ الصلاةَ كانَت على المؤمِنين كِتاباً مَوقوتاً} [النساء: 101 – 103]
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat-(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa: 101-103)
Allah swt. mengancam orang-orang yang mengabaikan shalat,
{فَخَلف مِن بَعْدِهم خَلْفٌ أضاعوا الصَّلاة واتَّبعوا الشهواتِ فَسوف يَلقَون غيّاً} [مريم:59]، وقال: {فَوَيْلٌ للمصلّين الذين هُم عَن صلاتِهم ساهون } [الماعون: 4، 5]
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59). Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)
Rasulullah saw. telah menjelaskan bahwa shalat menghapus kesalahan. “Bagaimana pendapatmu jika ada sungai di depan pintu rumah di antaramu, mandi di sana lima kali sehari, apakah masih ada daki di tubuhnya?” Mereka menjawab, “Tidak ada, ya Rasulallah.” Sabda Nabi, “Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan dengan shalat.” (Bukhari dan Muslim)
Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw. tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:
1. Hadits Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda, بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة “Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat.” (Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah, dan Ahmad)
2. Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah saw. bersabda,
العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” (Ahmad dan Ashabussunan)
3. Hadits Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqailiy, berkata, “Para shahabat Nabi Muhammad saw. tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat. (Tirmidzi, Hakim, dan menshahihkannya dengan standar Bukhari Muslim)
Para sahabat dan para imam telah berijma’ bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya atau melecehkannya, hukumnya kafir murtad. Sedangkan jika meninggalkannya dengan sengaja, tidak mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir juga menurut sebagian shahabat, antara lain Umar bin Khaththab, Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, demikian juga menurut Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan menurut jumhurul ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan tidak mengingkari kewajibannya, tidak membuatnya kafir, akantetapi fasik yang disuruh bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, maka dihukum mati, bukan kafir murtad menurut Asy-Syafi’i dan Malik. Abu Hanifah berkata, “Tidak dibunuh, tetapi dita’zir dan disekap (dipenjara) sampai mau shalat.”
Meskipun shalat tidak diwajibkan kecuali kepada muslim yang berakal dan baligh, hanya saja shalat dianjurkan untuk diperintahkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun. Dan dipukul jika tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun. Ini agar shalat menjadi kebiasaannya. Seperti dalam hadits, “Perintahkan anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah ia jika berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur mereka.” (Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, yang mengatakan hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim)
DN.COM/evi_permatasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar