Tayamum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi, apabila berhalangan memakai air.
Sebab-sebab yang membolehkan tayamum itu adda dua perkara :
- Tidak ada air
- Sebab sakit yang tidak boleh kena air.
Syarat Tayamum
- Adanya udzur atau halangan yang membolehkan tayamum.
- Telah masuk waktu shalat
- Mencari air terlebuh dahulu, bagi sebabnya ketiadaan air.
- Dengan debu yang suci.
Rukun tayamum
- Niat, yakni sengaja bertayamum, agar sah shalatnya karena Allah Ta’ala
- Mengusap muka dengan debu tanah, dari tangan yang baru dipukulkan atau dilekatkan ke debu.
- Mengusap kedua tangan atau siku, dengan debu tanah dari tangan yang baru dipukulkan atau dilekatkan ke denu, jadi dua kali memukul.
- Tertib, yakni berurutan menurut aturan tersebut.
Sunat tayamum
- Membaca basmallah
- Mendahulukan anggota kanan
- Menipiskan debu di telapak tangan
- Berturut-turut, yakni tidak diselingi oleh antara yang lama.
Yang membatalkan tayammum
- Semua yang membatalkan wudlu
- Melihat air bagi yang sebabnya ketiadaan air
- Karena murtad atau kafir
Sesudah tayammum boleh atau sah mengerjakan shalat fardlu sekali saja, dan seterusnya boleh mengerkjakan shalat sunat seberapa suka.
Apabila hendak shalat fardlu lagi, wajiblah bertayammum lagi. Yang demikian itu jika sekira tidak batal tayammumnya.
Cara mengerjakan tayammum :
- Lebih dahulu dicari debu atau tanah yang berdebu
- Membaca basmallah
- Berniat, yang berkata didalam hati, dan teradang terkata di mulut, demikian “sengaja saya bertayammum agar sah shalat saya, karena Allah.”
- Menepukkan kedua belah telapak tangan keatas debu.
- Menghapuskan (mengusapkan) tangan yang berdebu itu ke muka, seperti dalam berwudlu.
- Menepukkan kedua telapak tangan ke atas debu.
- Menghapuskan (mengusapkan) telapak tangan kiri ke tangan kanan sampai siku dan telapak tangan kanan ke tangan kiri sampai ke siku pula.
Tayammum sebagai ganti mandi itu, sama saja dengan tayammum pengganti wudlu.
Yang dimaksud dengan debu adalah debu tanah yang ada ditanah, ataupun dipasir. Dan boleh juga tanah kering yang ditumbuk sehingga menjadi debu. (DN4/SipaNP)
PESANTREN DENGAN GRATIS SPP DAFTAR DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar