Shalat jum’at adalah shalat dua raka’at pada hari jum’at pada wakatu dzuhur sesudah dua khutbah.
Orang yang telah menjelankan shalat, tidak perlu lagi menjalankan shalat dzuhur pada hari itu.
Shalat jum’at itu hukumnya fardlu ‘ain bagi laki-laki dewasa, tidak dalam bepergian dan bukan budak belian.
Syarat-syarat-Nya :
- Diadakan dalam kampung, yakni di tempat yang ramai tidak ditempat yang terpencil
- Dilakukan dengan berjama’ah
- Dilakukan pada waktu dzuhur
- Didahului oleh dua khutbah
Rukun khutbah :
- Memuji Allah pada khutbah pertama dan kedua
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW..
- Member nasehat (wasiat) agar hadirin takut (taqwa) kepada Allah
- Membaca ayat Al-Qur’an
- Berdo’a untuk orang-orang mukmin pada khutbah yang kedua
Syarat khutbah :
- Dikerjakan dalam waktu dzuhur
- Khatib harus suci dari hadas dan najis
- Khatib menutupii ‘aurat
- Dengan berdiri
- Dengan duduk antara dua khutbah
Sunat dalam khutbah
- Berkhutbah dari atas tempat yang lebih tinggi, umpamanya mimbar dan sebagainya.
- Dengan suara yang keras (terang) dan dengan lancar
- Member salam sesudah naik keatas mimbar
Sunat- sunat dalam shalat jum’at :
- Mandi
- Membersihkan badan, dan pakaian potong kuku dan sebagainya.
- Berhias dengan pakaian terbaik
- Memakai wangi-wangian
- Bersegera datang ke masjid
- Tenang diwaktu khatub berkhutbah
Halangan shalat jum’at
- Sakit
- Hujan lebat
Lalu, bagaimana cara mengerjakan shalat jum’at tersebut ???
Cara melakukan sholat Jum’at. (DN4/SipaNP)
PESANTREN DENGAN GRATIS BIAYA SPP DAFTAR SEKARANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar