orang yang sakit atau berhalangan, yang tidak dapat mengerjakan shalat dengan sempurna, tetap ia berkewajiban mengerjakannya.
Apabila tidak kuasa melakukan shalat dengan berdiri, sebab pusing atau datas kapal yang sedang bergerak, atau dikarenakan sakit yang menyebabkan tidak kuasa untuk berdiri, maka shalatnya cukup dengan duduk.
Orang yang shalat dengan duduk, maka ruku’ nya cukup dengan membungkuk sambil duduk, dan sujudnya dapat dilakukan seperti biasa.
Apabila tidak dapat shalat dengan duduk, cukuplah dikerjakan dengan berbaring (menelentang atau miring).
Cara shalat dengan menelentang itu, kepalanya agak ditinggikan, telapak kaki menghadap kiblat. Dan boleh pula dikerjakan dengan posisi miring, badan sebelah kanan dibawah, muka dan dada menghadap kiblat.
Orang yang shalat dengan berbaring (menelentang atau miring). Segala ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat. Isyarat lebih rendah atau lebih sangat dari pada isyarat ruku’
Isyarat itu apabila tidak dapat, boleh dengan pelupuk mata saja. Bahkan sekiranya semua itu tidak dapat dikerjakan, maka boleh dikerjakan dengan apasaja yang mungkin meskipun dengan isyarat seluruhnya.
Pendeknya orang yang telah berkewajiban shalat lima kali seharii itu, tidak boleh meninggalkannya selama masih ada ingatan dan tidak lupa atau tidur.
Orang yang lupa, setelah ingat wajib pula mengerjakannya. Orang yang tertidur apabila telah bangun wajib pula mengerjakan shalat yang tertinggal itu.
Itulah cara bagaimana Allah sangat mewajibkan Shalat dan dilarang keras untuk meninggalkanya. Dengan cara-cara itulah bukti bahwa shalat adalah pokok pertama dalam hidup kita. (DN4/SipaNP)
PESANTREN DENGAN GRATIS BIAYA SPP DAFTAR SEKARANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar