SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR TMI NURUL ILMI DARUNNAJAH 14 SERANG
Nomor : 080/TMI-DN14/V/2019
TENTANG
HASIL UJIAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Menimbang :
- Bahwa Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2018/2019 telah dilaksanakan dari tanggal 1 Mei s.d 22 Mei 2019
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 24 Mei 2019
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 maka dipandang perlu Hasil Ujian Akhir ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Darunnajah.
Memperhatikan :
- Nilai Rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2018/2019.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14.
Memutuskan :
Menetapkan Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2018/2019 TMI Pesantren Nurul Ilmi Darunnajah 14 Serang sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.
Ditetapkan di Serang, 24 Mei 2019
Fajar Suryono, S.Kom
Direktur TMI Nurul Ilmi Darunnajah 14
Lampiran Surat Keputusan Nomor : 080/TMI-DN14/V/2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar