Selasa, 28 Mei 2019

Pengumuman Kenaikan Kelas Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 Tahun Ajaran 2018-2019

Bismillahirrahmanirrahim

SURAT KEPUTUSAN

Nomor : 013. B/TMI-DN3/V/2019

DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3

PABUARAN SERANG BANTEN

TENTANG

HASIL UJIAN TMI TAHUN PELAJARAN 2018/2019

A. Menimbang :

  1. Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2018/2019 telah dilaksanakan dari Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2018/2019.
  2. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 27 Mei 2019
  3. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.

B. Mengingat :

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Pendidikan Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah

C. Memperhatikan :

  1. Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2018/2019.
  2. Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
  3. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.

D. Memutuskan dan Menetapkan

Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2018/2019 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.

Ditetapkan di Serang, 29 Mei 2019.

TTD

Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag

Pengasuh Pesantren

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang ke kantor TU Keuangan sebelum tanggal 28 Juni 2019.
  3. Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2019.
  4. Kantor TU Keuangan buka setiap hari (kecuali Jum’at) dari jam 07.00 – 12.00
  5. Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-88125225)
  6. Rincian biaya daftar ulang download di sini (download)

 

Lampiran Surat Keputusan

Nomor             : 013. B/TMI-DN3/V/2018

Tentang           : Hasil Ujian Semester Kedua Tahun Pelajaran 2018/2019  TMI Pesantren   Putri Al-Manshur Darunnajah 3 :

Keterangan :

منقولة        = Naik

غير منقولة  = Tidak Naik

منقولة مؤقتا = Naik Bersyarat

Kelas 1A TMI

Kelas 1B TMI

Kelas 1C TMI

Kelas 2A TMI

Kelas 2B TMI

Kelas 3A TMI

Kelas 3B TMI

Kelas Intensif

Kelas 4 TMI

NB :

BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA KEPALA SEKOLAH. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar