Bismillahirrahmanirrahim
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 013. B/TMI-DN3/V/2019
DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3
PABUARAN SERANG BANTEN
TENTANG
HASIL UJIAN TMI TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A. Menimbang :
- Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2018/2019 telah dilaksanakan dari Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2018/2019.
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 27 Mei 2019
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
B. Mengingat :
- Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pendidikan Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah
C. Memperhatikan :
- Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2018/2019.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.
D. Memutuskan dan Menetapkan
Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2018/2019 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.
Ditetapkan di Serang, 29 Mei 2019.
TTD
Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag
Pengasuh Pesantren
Keterangan:
- Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang ke kantor TU Keuangan sebelum tanggal 28 Juni 2019.
- Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2019.
- Kantor TU Keuangan buka setiap hari (kecuali Jum’at) dari jam 07.00 – 12.00
- Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-88125225)
- Rincian biaya daftar ulang download di sini (download)
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 013. B/TMI-DN3/V/2018
Tentang : Hasil Ujian Semester Kedua Tahun Pelajaran 2018/2019 TMI Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 :
Keterangan :
منقولة = Naik
غير منقولة = Tidak Naik
منقولة مؤقتا = Naik Bersyarat
NB :
BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA KEPALA SEKOLAH. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar