Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.

Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.
SEJARAH GERAKAN PRAMUKA DI INDONESIA

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengasahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.
Pramuka sebagai sarana pendidikan kepemimpinan

Selain pion-poin di atas dalam kegiatan ini juga diajarkan beberapa skill seperti sandi-sandi, morse, semaphore, baris-berbaris, Dll.
Di pesantren Al-Harokah Darunnajah 12 kegiatan ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang diadakan setiap seminggu sekali pada hari kamis siang. Kegiatan ini diikuti oleh 20 penggalang yang mereka adalah santri dan 13 pembina yang mereka juga merupakan dewan guru pesantren Al-Harokah Darunnajah 12 sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar