Tampilkan postingan dengan label June 10. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label June 10. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juni 2018

Pengumuman Kenaikan Kelas TMI Annur Darunnajah 8 2017-2018

Berikut Panitia Ujian TMI Annur Darunnajah 8 2017-2018, menyampaikan pengumuman kenaikan kelas TMI Annur Darunnajah 8

PENGUMUMAN KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2017/2018

BISMILLAHRRAHMANIRRAHIM

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TMI ANNUR DARUNNAJAH 8 CIDOKOM

Nomor: 73/TMI-DN8/VI/2018

HASIL UJIAN AKUMULATIF SELAMA TAHUN PELAJARAN 2017/2018

PONDOK PESANTREN ANNUR DARUNNAJAH 8

  1. Menimbang
  2. Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 telah dilaksanakan dari Semester ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2017/2018.
  3. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 7-8 Juni 2018.
  4. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Annur Darunnajah 8, maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
  5. Mengingat:
  6. Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  7. Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Annur Darunnajah 8.
  8. Memperhatikan:
  9. Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2017/2018.
  10. Memperhatikan keadaan Kognitif, Afektif dan Psikomotorik santri selama satu tahun pelajaran.
  11. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Annur Darunnajah 8.
  12. Memutuskan dan Menetapkan:

Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Annur Darunnajah 8 Cidokom Bogor sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.

 

 

 

Di tetapkan di  : Cidokom

Pada tanggal    : 8 Juni 2018

 

Direktur TMI

 

 

 

KH. Hadiyanto Arief, SH., MBs

 

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru. Keputusan tidak dapat diubah dan diganggu gugat.
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan dengan keputusan dibawah ini, agar langsung melakukan administrasi ke kantor TU keuangan di Gedung Makkah dari tanggal 5 Juli – 8 Juli 2018
  • Naik kelas murni
  • Naik kelas percobaan (Menghadap Direktur TMI)
  1. Pelunasan daftar ulang adalah syarat untuk mendapatkan kelas yang baru
  2. Bagi santri yang belum melakukan administrasi daftar ulang sampai waktu yang ditentukan, maka namanya tidak tercantum diabsensi kelas dan kamar
  3. Pembayarat lewat BANK
  • Bank BJB

No. Rek: 007 7227 695 001

a/n: Pondok Pesantren Annur Darunnajah 8

 

Bank Mandiri

No. Rek: 101 00 0693211 3

a/n: Darunnajah

  • Bukti transfer agar diserahkan kepada TU keuangan yang bertepatan di gedung makkah, atau melalui kontak staff TU darunnajah 8

Ust. Turhamun                        : 0857 6917 1215

Usth. Evaatul Munawaroh      : 0813 8128 9387

  1. Untuk seluruh santri/santriwati agar mengambil surat hasil kenaikan kelas di gedung Al-Azhar ketika kedatangan santri tanggal 8 Juli 2018 dan didampingi oleh orang tua/wali
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik percobaan, agar menghadap bersama orang tua/wali santrinya dan meminta tanda tangan kepada Pimpinan Pondok Pesanten Annur Darunnajah 8 K.H. Hadiyanto Arief, S.H., M.Bs
  3. Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) akan dilaksanakan pada haari sabtu, 15 Juli 2018 di Masjid Annur Darunnajah 8

 

Lampiran Surat Keputusan

Nomor: 73/TMI-DN8/VI/2018

Hasil Ujian Semester Kedua tahun  pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Annur Darunnajah 8 Cidokom Bogor. Klik link berikut untuk mengunduh seluruh isi surat pengumuman kenaikan kelas: PENGUMUMAN KENAIKAN KELAS TAHUN AJARAN 2017-2018

Klik link berikut untuk mengunduh pengumuman masing-masing kelas:

1B TMI

1C TMI

1D TMI

1E TMI

1F TMI

1G TMI

1H TMI

2B TMI

2C TMI

2D TMI

2E TMI

2F TMI

2G TMI

2H TMI

3B TMI

3C TMI

3D TMI

3E TMI

3F TMI

3G TMI

4B TMI

4C TMI

4D TMI

INT B TMI

INT C TMI

Pengumuman Kenaikan Kelas Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 Tahun Ajaran 2017-2018

Bismillahirrahmanirrahim

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3

PABUARAN SERANG BANTEN

Nomor : 012. B/TMI-DN3/VI/2018

TENTANG

HASIL UJIAN TMI

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

A. Menimbang :

  1. Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 telah dilaksanakan dari Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2017/2018.
  2. Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 8 Juni 2018.
  3. Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.

B. Mengingat :

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah

C. Memperhatikan :

  1. Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2017/2018.
  2. Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
  3. Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah.

D. Memutuskan dan Menetapkan

Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.

Ditetapkan di Serang, 10 Juni 2018.

Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag

Direktur TMI Al-Manshur Darunnajah 3

Keterangan:

  1. Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang ke kantor TU Keuangan sebelum tanggal 07 Juli 2018
  3. Kantor TU Keuangan berlokasi di Baitul Mal Watamwil (BMT) Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.
  4. Kantor TU Keuangan buka setiap hari (kecuali Jum’at) dari jam 07.00 – 12.00
  5. Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-88125225)
  6. Rincian biaya daftar ulang download

BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA STAFF TMI. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.

Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2018.

Lampiran Surat Keputusan

Nomor : 011. B/TMI-DN3/VI/2017

Hasil Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 :

Kelas 1A TMI

Kelas 1B TMI

Kelas 2A TMI

Kelas 2B TMI

Kelas 2C TMI

Kelas 3A TMI

Kelas 4 TMI

Kelas 5 TMI

Pengumuman Kenaikan Kelas Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining Tahun Pelajaran 2017-2018

SURAT KEPUTUSAN
BIRO PENDIDIKAN DARUNNAJAH 2 CIPINING BOGOR
Nomor: 118.B/TMI-DN/VI/2018

TENTANG

HASIL AKHIR UJIAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang :

Hasil Ujian Semester 1 tahun pelajaran 2017/2018
Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 05 Juni 2018
Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Darunnajah maka dipandang perlu untuk mengumumkan Hasil Akhir Ujian Tarbiyatul Muallimin/at al-Islamiyah kepada santri dan wali santri.
Mengingat :
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining
Memperhatikan :
1. Rata-rata nilai ujian semester II tahun pelajaran 2017/2018
2. Partisipasi siswa dalam mengikuti Ujian tahun pelajaran 2017/2018
3. Pelaksanaan Ibadah Amaliyah selama satu tahun pelajaran .
4. Keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran 2017/2018
5. Hasil musyawarah Majelis Guru TMI Pondok Pesantren Darunnajah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Bahwa hasil sidang yudisium yang diselenggarakan hari Sabtu, 05 Juni 2018 sah karena sudah memenuhi forum.
2. Jumlah Peserta Ujian Semester Genap Tahun Ajaran 2017 2018 sebanyak 1.1410 siswa/siswi, dengan perincian terlampir
3. Siswa/siswi yang dinyatakan naik ke kelas sebanyak 1354 siswa/siswi dengan perincian terlampir.
4. Siswa/siswi yang dinyatakan tetap tinggal kelas sebanyak 56 siswa/siswi dengan perincian terlampir.
5. Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diatur dan diubah serta diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

nama-nama terlampir adalah benar dapat melanjutkan kelas ke tingkat selanjutnya pada tahun pelajarn periode 2018/2019

Demikian surat keputusan ini dinyatakan resmi dari Tarbiyatul Muallimin Wal Muallimat al-Islamiyah Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining

Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 05 Juni 2018
Ka. Biro Pendidikan,

Ridha Makky, M.Pd.I

Link Downloud disini

Kenaikan Kelas

“Bagi Santriwan/santriwati yg sudah diyantakan naik kelas agar segera membayar daftar ulang melalui transfer ke no. Rekening Virutual Account Siswa, no. Rekening Virtual Account Siswa dapat kunjungi alamat : https://ift.tt/2HB50F5;

Nb :

  1. Informasi yang belum jelas bisa ditanyakan kepada Ketua Panitia Ujian Ust Abdul Hafidz (085760857703)
  2. Nomor Ujian yang tidak tercantum agar menghubungi wali kelas/wali kelas