Bismillahirrahmanirrahim
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR TMI PONDOK PESANTREN PUTRI AL-MANSHUR DARUNNAJAH 3
PABUARAN SERANG BANTEN
Nomor : 012. B/TMI-DN3/VI/2018
TENTANG
HASIL UJIAN TMI
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
A. Menimbang :
- Bahwa Ujian Akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 telah dilaksanakan dari Semester Ganjil dan Semester Genap Tahun pelajaran 2017/2018.
- Bahwa hasil musyawarah Majelis Guru yang dilaksanakan tanggal 8 Juni 2018.
- Bahwa demi kelancaran Proses Pendidikan di Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 maka dipandang perlu Hasil Ujian Semester Kedua ini diumumkan kepada santri dan wali santri.
B. Mengingat :
- Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Kalender Pendidikan Pondok Pesantren Al-Manshur Darunnajah
C. Memperhatikan :
- Nilai rata-rata Raport Semester I dan Semester II tahun pelajaran 2017/2018.
- Memperhatikan keadaan Kognitif, Psikomotorik dan Afektif santri selama satu tahun pelajaran.
- Hasil musyawarah Majelis Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah.
D. Memutuskan dan Menetapkan
Hasil Ujian akumulatif selama tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Al-Manshur Darunnajah 3 sebagaimana terlampir. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat kapan dan oleh siapa pun.
Ditetapkan di Serang, 10 Juni 2018.
Drs. H. Busthomi Ibrohim, M.Ag
Direktur TMI Al-Manshur Darunnajah 3
Keterangan:
- Semua keputusan telah disetujui oleh Pimpinan Pesantren, Kepala Sekolah beserta Majlis Guru, keputusan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi santri/santriwati yang dinyatakan naik kelas agar langsung melakukan administrasi pembayaran daftar ulang ke kantor TU Keuangan sebelum tanggal 07 Juli 2018
- Kantor TU Keuangan berlokasi di Baitul Mal Watamwil (BMT) Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3.
- Kantor TU Keuangan buka setiap hari (kecuali Jum’at) dari jam 07.00 – 12.00
- Kontak TU Keuangan : Mia Mulyati (0858-88125225)
- Rincian biaya daftar ulang download
BAGI SANTRI/SANTRIWATI YANG DINYATAKAN NAIK KELAS BERSYARAT DIHARAPKAN UNTUK MENGHADAP KEPADA STAFF TMI. JIKA TIDAK, KENAIKAN KELAS AKAN DITANGGUHKAN.
Pembagian laporan hasil belajar peserta didik (كشف الدرجات) santriwati dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2018.
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 011. B/TMI-DN3/VI/2017
Hasil Ujian Semester Kedua tahun pelajaran 2017/2018 TMI Pesantren Putri Al-Manshur Darunnajah 3 :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar